UPTD PERALATAN DAN PERBEKALAN (ALKAL)

UPTD Peralatan dan Perbekalan (ALKAL)

📝 Deskripsi Layanan

UPTD Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) merupakan unit pelaksana yang mengelola pelayanan penggunaan Barang Milik Daerah berupa sewa alat berat untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembangunan, maupun kegiatan lainnya. Pelayanan ini bertujuan menyediakan alat berat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, instansi, maupun badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


🎯 Tujuan Layanan

Menyediakan pelayanan pemanfaatan alat berat milik pemerintah daerah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, guna mendukung pelaksanaan pembangunan serta kebutuhan pekerjaan konstruksi oleh masyarakat, instansi pemerintah, maupun badan usaha.


🗂️ Alur Pelayanan Sewa Alat Berat

Berikut merupakan alur pelayanan penggunaan atau penyewaan alat berat UPTD Peralatan dan Perbekalan (ALKAL), mulai dari pengajuan permohonan hingga pembayaran retribusi dan penggunaan alat berat.