BIDANG ORGANISASI

Bidang Organisasi

📖 Gambaran Umum

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas PUPR didukung oleh Kesekretariatan, bidang-bidang teknis, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memiliki tugas dan fungsi sesuai ketentuan organisasi.


🏢 Struktur Organisasi
  • Kesekretariatan
    Melaksanakan koordinasi penyusunan program, administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, serta memberikan dukungan administrasi bagi seluruh unit kerja di lingkungan Dinas PUPR.
  • Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi
    Menyelenggarakan urusan penataan ruang serta pembinaan jasa konstruksi, termasuk pelayanan rekomendasi pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.
  • Bidang Cipta Karya
    Melaksanakan urusan infrastruktur permukiman, bangunan gedung, air minum, sanitasi, serta prasarana dasar permukiman guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Bidang Bina Marga
    Menyelenggarakan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, serta pengelolaan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
  • Bidang Sumber Daya Air
    Melaksanakan pengelolaan sumber daya air, pembangunan, peningkatan, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengendalian daya rusak air, serta pengelolaan prasarana sumber daya air sesuai kewenangan daerah.
  • UPTD Peralatan dan Perbekalan
    Mengelola, memelihara, dan memberikan pelayanan penggunaan peralatan serta barang milik daerah berupa alat berat untuk mendukung pekerjaan konstruksi dan pelayanan teknis lainnya.
  • UPTD IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja)
    UPTD Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) merupakan unit pelaksana teknis yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pengelolaan lumpur tinja sebagai bagian dari upaya peningkatan sanitasi lingkungan. UPTD IPLT memberikan pelayanan penyedotan lumpur tinja kepada masyarakat melalui prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari permohonan layanan, penjadwalan, pelaksanaan penyedotan, hingga pengolahan lumpur tinja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan ini bertujuan mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.