SEKRETARIAT

📄 Permohonan Data & Informasi

📝 Deskripsi Layanan

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan data dan informasi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


📋 Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Identitas pemohon.
  • Data atau informasi yang diminta.
  • Tujuan penggunaan data.

📌 Keterangan

Permohonan akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku setelah dokumen dinyatakan lengkap.

🔄 Alur Pelayanan

1
Pemohon

Mengajukan surat permohonan data dan informasi.

2
Front Office

Menerima surat permohonan dari pemohon.

3
Registrasi

Permohonan dicatat dan diregistrasi.

4
Disposisi Kepala Dinas

Permohonan diteruskan kepada PPID untuk diproses.

5
Verifikasi PPID

PPID memeriksa ketersediaan dan status data yang diminta.

Hasil Verifikasi
✅ Data Tersedia

Data atau informasi diberikan kepada pemohon.

❌ Data Dikecualikan

Pemohon menerima surat penolakan sesuai ketentuan yang berlaku.