SEKRETARIAT

📄 Permohonan Data & Informasi

📝 Deskripsi Layanan

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan data dan informasi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


📋 Persyaratan
  • Surat permohonan.
  • Identitas pemohon.
  • Data atau informasi yang diminta.
  • Tujuan penggunaan data.

📌 Keterangan

Permohonan akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku setelah dokumen dinyatakan lengkap.


⏱️ Jangka Waktu Pelayanan
  1. Permohonan tertulis akan ditindaklanjuti dengan penyampaian surat jawaban paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Permohonan yang diajukan secara langsung akan memperoleh data dan informasi paling lambat 3 (tiga) jam setelah dikonfirmasi oleh petugas.

💰 Biaya/Tarif
  • ✅ Tidak dipungut biaya/tarif (Gratis).

🔄 Alur Pelayanan

1
Pemohon

Mengajukan surat permohonan data dan informasi.

2
Front Office

Menerima surat permohonan dari pemohon.

3
Registrasi

Permohonan dicatat dan diregistrasi.

4
Disposisi Kepala Dinas

Permohonan diteruskan kepada PPID untuk diproses.

5
Verifikasi PPID

PPID memeriksa ketersediaan dan status data yang diminta.

Hasil Verifikasi
✅ Data Tersedia

Data atau informasi diberikan kepada pemohon.

❌ Data Dikecualikan

Pemohon menerima surat penolakan sesuai ketentuan yang berlaku.