🏢 Bidang Penataan Ruang & Jasa Konstruksi
📝 Deskripsi Layanan
Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi memberikan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan pada bidang ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta memenuhi persyaratan teknis sebelum memperoleh persetujuan.
Adapun layanan yang tersedia meliputi:
- Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
📋 Persyaratan Layanan
- Surat permohonan.
- Koordinat lokasi.
- Kebutuhan luas lahan.
- Informasi penguasaan tanah.
- Informasi jenis usaha.
- Rencana jumlah lantai bangunan.
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
- Rencana penggunaan air baku/air bersih.
- Surat keterangan berlokasi di KI/KP/KEK.
⏱️ Jangka Waktu Pelayanan
- ⏳ Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rapat Pleno FPR maksimal membutuhkan waktu 1 (satu) jam dalam proses pelayanan selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
- ⏳ Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tanpa Rapat Pleno FPR maksimal membutuhkan waktu 1 (satu) jam dalam proses pelayanan selama 20 (dua puluh) hari kerja.
💰 Biaya/Tarif
- ✅ Tidak dipungut biaya/tarif (Gratis).
📍 Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
📝 Deskripsi Layanan
Layanan untuk memberikan rekomendasi mengenai kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebelum suatu kegiatan atau usaha dilaksanakan.
🔄 Alur Pelayanan
Mengajukan permohonan KKPR.
Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Tim Pokja melakukan pembahasan terhadap permohonan.
Draft rekomendasi disusun berdasarkan hasil pembahasan.
📄 Rekomendasi KKPR
Dokumen Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.