
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan kemudahan perizinan bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
📌 MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) adalah masyarakat dengan keterbatasan kemampuan ekonomi yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
📜 Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 55 Tahun 2024, di mana retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibebaskan / GRATIS bagi MBR.
📍 Pengajuan PBG dilakukan melalui:
➡️ DPMPTSP / DPUPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan
✨ Dengan PBG Gratis, masyarakat dapat membangun rumah lebih ringan biayanya, legal, dan sesuai aturan.
Mari manfaatkan program ini untuk mewujudkan hunian yang aman, nyaman, dan tertib perizinan.