Dinas PUTR sebagai salah satu SKPD di Kabupaten Hulu Sungai Selatan berperan serta dalam Penegakan Perbup HSS No. 44 Tahun 2020 dengan melaksanakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Covid-19.
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan. Diharapkan dengan kegiatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya protokol kesehatan agar tidak terjangkit virus. KIE dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten HSS sebagai upaya pendisiplinan, supaya seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 di HSS.

