UPTD Peralatan dan Perbekalan (ALKAL)
📝 Deskripsi Layanan
UPTD Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) merupakan unit pelaksana yang mengelola pelayanan penggunaan Barang Milik Daerah berupa sewa alat berat untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembangunan, maupun kegiatan lainnya. Pelayanan ini bertujuan menyediakan alat berat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, instansi, maupun badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
🎯 Tujuan Layanan
Menyediakan pelayanan pemanfaatan alat berat milik pemerintah daerah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, guna mendukung pelaksanaan pembangunan serta kebutuhan pekerjaan konstruksi oleh masyarakat, instansi pemerintah, maupun badan usaha.
📋 Persyaratan Layanan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KITAS yang masih berlaku).
- Informasi lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- Jenis dan jumlah alat berat yang dibutuhkan.
- Perkiraan waktu penggunaan alat berat.
⏱️ Jangka Waktu Pelayanan
Proses pelayanan diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan dinyatakan lengkap.
🗂️ Alur Pelayanan Sewa Alat Berat
Berikut merupakan alur pelayanan penggunaan atau penyewaan alat berat UPTD Peralatan dan Perbekalan (ALKAL), mulai dari pengajuan permohonan hingga pembayaran retribusi dan penggunaan alat berat.

Tarif Sewa Alat Berat
Tarif pelayanan penggunaan Barang Milik Daerah (Sewa Alat Berat) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.