BERANDA

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah bidang pekerjaan umum dan tata ruang.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penataan ruang dan pembinaan jasa konstruksi serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai fungsi:

1. Penetapan rencana strategis, program dan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;

2. Perumusan kebijakan di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penataan ruang dan pembinaan jasa konstruksi;

3. Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penataan ruang dan pembinaan jasa konstruksi;

4. Evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penataan ruang dan pembinaan jasa konstruksi;

5. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;

  • Pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai perangkat organisasi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdiri dari Kepala Dinas/Pejabat Eselon II, kesekretariatan, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air dan Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi setingkat Eselon III dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Perbekalan. Perangkat sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, dan Sub Bagian Keuangan. Bidang Sumber Daya Air terdiri dari Seksi Irigasi, Seksi Operasi dan Pemeliharaan, dan Seksi Sungai dan Rawa. Bidang Bina Marga terdiri dari Seksi Jalan, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, dan Seksi Jembatan. Bidang Cipta Karya terdiri dari SeksiĀ  Sarana Prasarana Air Bersih, SeksiĀ  Penataan, Pembangunan Bangunan Gedung & Lingkungan, dan Seksi Sarana Prasarana Air Limbah dan Drainase. Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi terdiri Seksi Pemanfaatan Tata Ruang, Seksi Perencanaan dan Pengendalian Tata Ruang, dan Bina Jasa Konstruksi.

Untuk jelasnya dapat dilihat pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.