BERANDA

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat datang di Website Resmi kami.

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya. Website ini hadir sebagai media informasi, komunikasi, dan layanan publik untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyampaian informasi yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Semoga website ini dapat memberikan manfaat serta menjadi sarana yang efektif dalam memenuhi kebutuhan informasi di bidang pendidikan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

PROFIL SINGKAT

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta tugas lain yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.