CIPTA KARYA

🏢 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

📝 Deskripsi Layanan

Layanan pemberian rekomendasi teknis dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sebagai salah satu persyaratan sebelum pelaksanaan pembangunan gedung.


🎯 Tujuan Layanan

Memastikan setiap rencana pembangunan gedung telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.


📋 Persyaratan Layanan
  1. Surat permohonan KRK (Keterangan Rencana Kota) atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan Informasi Tata Ruang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  2. Pendaftaran akun pada Aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan bantuan petugas.
  3. Melengkapi data diri, data bangunan, dan dokumen persyaratan pada aplikasi SIMBG, meliputi:
    • Data tanah (sertifikat, akta jual beli, girik, akta hibah, dan dokumen sejenis).
    • Gambar batas tanah.
    • Informasi penyelidikan tanah.
    • KTP/KITAS.
    • Informasi KKPR/KRK.
    • Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (apabila pemohon bukan pemilik tanah).
    • Dokumen lingkungan sesuai ketentuan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL, atau Izin Lokasi).
    • Data penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha, perseorangan, atau arsitek berlisensi.
    • Gambar teknis arsitektur.
    • Spesifikasi teknis arsitektural.
    • Gambar teknis struktur.
    • Spesifikasi teknis struktural.
    • Gambar teknis MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing).

⏱️ Jangka Waktu Pelayanan

Proses pelayanan diselesaikan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.


Apabila terdapat dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi oleh pemohon, maka waktu yang diperlukan untuk melakukan perbaikan tersebut tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pelayanan.


💰 Biaya/Tarif
  • ✅ Tidak dipungut biaya/tarif (Gratis).