PENATAAN RUANG & JASKON

🏢 Bidang Penataan Ruang & Jasa Konstruksi

📝 Deskripsi Layanan

Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi memberikan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan pada bidang ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta memenuhi persyaratan teknis sebelum memperoleh persetujuan.

Adapun layanan yang tersedia meliputi:


  • Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

📋 Persyaratan Layanan
  1. Surat permohonan.
  2. Koordinat lokasi.
  3. Kebutuhan luas lahan.
  4. Informasi penguasaan tanah.
  5. Informasi jenis usaha.
  6. Rencana jumlah lantai bangunan.
  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
  8. Rencana penggunaan air baku/air bersih.
  9. Surat keterangan berlokasi di KI/KP/KEK.

⏱️ Jangka Waktu Pelayanan
  1. ⏳ Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rapat Pleno FPR maksimal membutuhkan waktu 1 (satu) jam dalam proses pelayanan selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
  2. ⏳ Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tanpa Rapat Pleno FPR maksimal membutuhkan waktu 1 (satu) jam dalam proses pelayanan selama 20 (dua puluh) hari kerja.

💰 Biaya/Tarif
  • ✅ Tidak dipungut biaya/tarif (Gratis).

📍 Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

📝 Deskripsi Layanan

Layanan untuk memberikan rekomendasi mengenai kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebelum suatu kegiatan atau usaha dilaksanakan.


🔄 Alur Pelayanan
1
Pemohon

Mengajukan permohonan KKPR.

2
Mengajukan Permohonan

Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan.

3
Verifikasi Berkas

Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

4
Rapat Pokja

Tim Pokja melakukan pembahasan terhadap permohonan.

5
Pembuatan Draft

Draft rekomendasi disusun berdasarkan hasil pembahasan.


📄 Rekomendasi KKPR

Dokumen Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diterbitkan dan disampaikan kepada pemohon.